RPJMD PESSEL 2025-2029, Nagari Sehat: UHC Kurang 6 Persen, Buka Data dengan Pemangku Kepentingan

×

RPJMD PESSEL 2025-2029, Nagari Sehat: UHC Kurang 6 Persen, Buka Data dengan Pemangku Kepentingan

Bagikan berita
Camat Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Agnes Deno Arnas (kanan pegang mic), saat memberikan keterangan & masukan, Program Nagari Sehat, di Aula Bapedalitbang, Sago, Painan, Kamis 8 Mei 2025, kemarin. FOTO: tusrisep
Camat Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Agnes Deno Arnas (kanan pegang mic), saat memberikan keterangan & masukan, Program Nagari Sehat, di Aula Bapedalitbang, Sago, Painan, Kamis 8 Mei 2025, kemarin. FOTO: tusrisep

Berdampak ke IDM

Camat Pancung Soal melalui Sekretaris Camat (Sekcam), Zulfahmi Yandra, menambahkan, banyaknya masyarakat yang mengurus Surat Keterangan Miskin, akan berdampak kepada Indeks Desa Membangun (IDM).

Indeks Desa Membangun (IDM) adalah sebuah instrumen, yang digunakan untuk mengukur tingkat perkembangan, dan kemajuan desa di Indonesia.

Ilustrasinya, jika di setiap Nagari, ada 5 Kepala Keluarga (KK) yang mengurus Surat Miskin setiap harinya, dalam 1 tahun ke depan, mungkin sudah miskin semua masyarakat di Nagari.

"Perlu juga dicarikan cara lain, agar tidak pakai Surat Miskin, dalam pengurusan BPJS Kesehatan, Bantuan Pendidikan, dan lain - lain ini," ucap Zulfahmi Yandra.

Konsolidasi Data

Menyoal perlunya keterbukaan data by name by address, seperti diungkapkan Camat Ranah Ampek Hulu, Agnes Deno Arnas --terkait Data UHC yang tinggal pemenuhan 6 persen lagi dari target 98 persen--,anggota TPPD Pessel Epaldi Bahar, menjelaskan:

"Agar target UHC tercapai, maka perlu dilakukan konsolidasi data. Dinas terkait bersama BPJS Kesehatan, disarankan duduk bersama, untuk lakukan verifikasi dan validasi data," ucapnya.

Sehingga diketahui, jumlah Penduduk yang telah menjadi Peserta BPJS Kesehatan, dan berapa yang belum. Datanya by name by address.

"Selanjutnya, kita cari solusi pembiayaan, bagi penduduk yang belum terdaftar," ujar Epaldi Bahar.(tsp/tsp)

Editor : Tusrisep
Bagikan

Berita Terkait
Terkini