DPRD Padang Sepakati Perda Kepramukaan serta Tambahan Modal ke Bank Nagari dan Perumda AM

×

DPRD Padang Sepakati Perda Kepramukaan serta Tambahan Modal ke Bank Nagari dan Perumda AM

Bagikan berita
Ketua DPRD Padang, Muharlion didampingi wakil ketua, Mastilizal Aye dan Osman Ayub, menyaksikan Wako Padang, Fadly Amran menandatangani kesepakatan 3 Ranperda  pada rapat paripurna, Jumat sore. (humas)
Ketua DPRD Padang, Muharlion didampingi wakil ketua, Mastilizal Aye dan Osman Ayub, menyaksikan Wako Padang, Fadly Amran menandatangani kesepakatan 3 Ranperda pada rapat paripurna, Jumat sore. (humas)

PADANG (23/5/2025) - Delapan fraksi DPRD Padang 2024-2029, sepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyertaan Modal Bank Nagari, Penyertaan Modal Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda AM) dan Kepramukaan, jadi peraturan daerah (Perda).

“Tiga Ranperda yang disepakati ini sangat strategis untuk memperkuat pondasi pembangunan daerah. Baik dalam aspek ekonomi melalui penguatan penyertaan modal terhadap Bank Nagari maupun peningkatan layanan air minum oleh Perumda AM,” ungkap Ketua DPRD Padang, Muharlion.

Harapan itu disampaikannya, saat memimpin sidang paripurna yang dihadiri Wali Kota Padang, Fadly Amran, Forkopimda, pimpinan OPD, BUMN/BUMD serta undangan lainnya.

Bersama Muharlion, ikut mendampingi wakil ketua DPRD Padang lainnya, Mastilizal Aye dan Osman Ayub.

Melalui juru bicaranya masing-masing, Fraksi PKS, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi PAN, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKB-Umat dan Fraksi PDI Perjuangan-PPP, memberikan persetujuan disertai sejumlah masukan dan catatan dalam rapat paripurna, Jumat sore itu.

Usai mendapat kesepakatan dari 8 fraksi yang ada di DPRD Padang, Muharlion menilai, tiga Ranperda ini akan mendorong kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

“Tiga Ranperda ini sangat strategis untuk memperkuat pondasi pembangunan daerah. Baik dalam aspek ekonomi melalui penguatan penyertaan modal terhadap Bank Nagari, maupun peningkatan layanan air minum oleh Perumda AM,” terang Muharlion.

Sementara, Fadly Amran dalam sambutannya menyebutkan, penyertaan tambahan modal pemerintah daerah pada Bank Nagari , telah tertuang dalam Perda Kota Padang No 8 Tahun 2018.

“Sampai saat ini, kewajiban penyertaan modal tersebut belum kita laksanakan sepenuhnya karena kemampuan keuangan daerah yang terbatas,” ungkap Fadli.

Dikatakan, hingga tahun 2023, penyertaan modal Pemko Padang ke Bank Nagari mencapai angka Rp89,321 miliar. Sementara, tambahan yang disepakati sebesar Rp55,339 miliar.

Editor : Mangindo Kayo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini