Wako Pekanbaru Heran, Target PAD Pekanbaru Menyusut

×

Wako Pekanbaru Heran, Target PAD Pekanbaru Menyusut

Bagikan berita
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho

“Dari Rp38 miliar itu, baru dari reklame gerai. Bahkan, belum semua gerai tertagih pajaknya,” jelas Agung.

Ia mencontohkan salah satu temuan dari laporan Bapenda, seperti di kawasan Jalan Arifin Ahmad. Salah satu waralaba hanya membayar pajak reklame sekitar Rp400 ribu.

Padahal di dalam kedai atau gerai tersebut juga terdapat iklan-iklan lain yang semestinya turut dikenakan pajak.

“Di dalamnya itu banyak iklan. Seperti kedai kopi, sekarang kan banyak sekali. Itu pun seharusnya membayar pajak reklame juga. Tapi selama ini belum diterapkan,” ujar Agung.

Tiang Baliho Ilegal

Potensi pendapatan daerah dari sektor reklame masih sangat besar dan perlu digali lebih serius. Ia juga menyoroti keberadaan baliho-baliho ilegal yang selama ini tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Selama ini banyak baliho yang tidak berizin. Bahkan jika pun ada yang membayar pajak, nilai pembayarannya kecil, sementara tiangnya sendiri juga tidak memiliki izin. Jadi selama ini, reklame-reklame itu seperti sampah visual yang tidak menyumbang apa-apa,” tegasnya.

Agung menyambut baik adanya surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendorong optimalisasi pendapatan daerah, termasuk dengan penerapan sistem pemantauan digital seperti tapping box.

“Pemko akan terus melakukan penertiban dan memastikan setiap reklame yang ada memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan kota,” tuturnya.

“Saya juga menanyakan apakah pemotongan baliho-baliho ilegal yang kami lakukan selama ini berpengaruh terhadap pendapatan pajak reklame. Jawabannya, tidak ada pengaruh sama sekali, karena selama ini baliho ilegal tersebut memang tidak dikenakan pajak,” jelasnya.

Editor : Mangindo Kayo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini