PESISIR SELATAN (19/6/2025) - Ulil Amri Panggilan UL Bin Sahirman, terdakwa Perkara Penganiayaan terhadap korban Syafwan Zadri panggilan Isat, di Pantai Teluk Tran Sidano Nagari Taluk Kecamatan Batang Kapas, akhirnya dieksekusi pihak Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, dan digelandang ke Rutan Painan.
Eksekusi terhadap Mantan Wali Nagari Sungai Nyalo IV Koto Mudiek Kecamatan Batang Kapas yang juga PNS ini, dilaksanakan, Kamis (19/6/2025) pukul 16:30 WIB.
Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejari Pessel, Rizky Al Ikhsan SH MH mengatakan, Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI terhadap terdakwa Ulil Amri, keluar pada Senin 2 Juni 2025.
"Bunyi Kasasi tersebut: Kasasi tidak memenuhi syarat, karena pengajuannya tidak disertai dengan Memori Kasasi," ucapnya, Kamis sore.
Dengan keluarnya putusan tersebut, terang Rizky, putusan Pengadilan Tinggi terdahulu pada 21 Mei 2025 ---Vonis menguatkan putusan PN Painan dengan 2 bulan penjara Kamis 20 Maret 2025, melanggar pasal 351 (1) KUHP-- pun otomatis inkrah (inkracht van gewijsde)
"Maka, pada Rabu 18 Juni 2025, Kejari Pessel mengeluarkan Surat Perintah Eksekusi terhadap Ulil Amri. Dan, pada hari ini (Kamis 19 Juni 2025), eksekusi dilaksanakan," ujar Rizky.Putusan 2 bulan penjara tersebut, tambah dia, masih harus dijalani terdakwa, sekitar 1 bulan lagi (potong hukuman tahanan kota terdahulu) di Rutan Painan.
"Hal ini lah, yang membuat kami melaksanakan eksekusi terhadap Ulil Amri," jelas Rizky.
Dalam dakwaan JPU Junaidi SH MH di PN Painan sebelumnya, perkara ini berawal, pada Senin 8 Juli 2024 sekitar pukul 09:00 WIB, bertempat di Pantai Taluk Tan Sridano , Nagari Taluk, Kecamatan Batang Kapas.
Dimana terdakwa Ulil Amri telah melakukan penganiayaan terhadap korban Syafwan Zadri panggilan Isat.
Editor : Tusrisep