Bermula pada Minggu 7 Juli 2024 pukul 23:00 WIB, korban datang ke Pantai Taluk Tan Sridano bersama saksi Firman Robi untuk mencari keberadaan istrinya bernama Isna. Dan korban bersama saksi, bermalam di Pantai Taluk Tan Sridano tersebut.
Pada Senin 8 Juli 2025 sekira pukul 09:00 WIB, korban bersama saksi dan pemuda Taluk, pergi ke Penginapan Terdakwa di Pantai Tan Sridano.
Sesampai di gerbang pengipanan, korban, saksi, dan pemuda Taluk bertemu dengan warga setempat bernama Buyuang Sural.
Dan saksi Firman Robi bertanya dengan berkata "Adoh Disiko Bini Ambo ?" Dan dijawab oleh Buyuang Sural "Indak Tau Doh".
Setelah itu, korban Syafwan Zadri bersama Saksi Firman Robi dan Pemuda Taluk, langsung menuju penginapan terdakwa Ulil Amri, namun tidak menemukan apa - apa di penginapan tersebut.
Selanjutnya, korban kembali mendatangi Buyuang Sural dengan berkata "Abang Jujur Sajolah. Dima Sabananyo".
Dan dijawab oleh Buyuang Sural "Di pintu kembar duo tu. Di sabalah penginapan," jawabnya.Kemudian korban bertanya kembali "Memang disitu laloknyo?". Dijawab lagi oleh Buyuang Sural "Iyo disitu laloknyo".
Setelah itu, korban pergi ke arah pintu kembar tersebut, sambil memberitahukan Saksi Firman Robi dan Pemuda Taluk, dan datang juga saksi Nila.
Sewaktu menuju ke pintu kembar di samping penginapan, korban melihat terdakwa keluar dari pintu kembar dengan berjalan kaki.
Editor : Tusrisep