Akibat kejadian tersebut, korban menderita sakit dibadan, dan melapor ke pihak berwajib, dan berlanjut ke PN Painan.
Atas kejadian tadi, terdakwa pun dituntut 3 bulan penjara oleh JPU Junaidi SH MH, karena melanggar pasal 351 (1) KUHP. Dan, hakim PN Painan menjatuhkan vonis 2 bulan penjara, pada Kamis 20 Maret 2025.
Terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Barat, tapi pada 21 Mei 2025, PT Sumatera Barat mengeluarkan putusan menguatkan dari vonis PN Painan.
Terdakwa pun masih tidak puas, dan melanjutkan ke Mahkamah Agung dengan memasukkan Kasasi.Dan, pada Senin 2 Juni 2025, Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI, juga belum berpihak ke terdakwa Ulil Amri.(tsp/tsp)
Editor : Tusrisep