Dijelaskan Muharlion, selain PAD, pendapatan daerah pada perubahan KUA-PPAS Tahun 2025 bersumber dari Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat yang semula di APBD lnduk 2025 sebesar Rp1,917 triliun, pada Perubahan PPAS 2025 bertambah sebesar Rp7 miliar (0,39%) sehingga menjadi Rp1,924 triliun.
Kemudian, juga ada Pendapatan Transfer Antar Daerah yang semula di APBD lnduk 2025 sebesar Rp65 miliar, pada Perubahan PPAS 2025 bertambah sebesar Rp23 Miliar (31,11%) sehingga jadi Rp86 Miliar.

Lalu, untuk Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah, semula di APBD induk 2025 sebesar nol rupiah, pada Perubahan PPAS 2025 tidak bertambah atau berkurang.
Untuk sisi belanja operasi, semula di APBD induk 2025 sebesar Rp2,461 triliun, pada Perubahan PPAS 2025 bertambah Rp69 Miliar (2,81%), sehingga jadi Rp2,530 Miliar.
Kemudian, untuk Belanja Modal yang semula di APBD induk 2025 sebesar Rp359 Miliar, pada Perubahan PPAS 2025 bertambah Rp90 Miliar (25,16%), menjadi Rp449 Miliar.

Selanjutnya, Belanja Tidak Terduga yang semula di APBD induk 2025 sebesar Rp11,809 miliar, pada Perubahan PPAS 2025 berkurang Rp4,538 miliar (-38,43%) sehingga jadi Rp7,270 miliar.
Untuk Belanja Transfer yang semula Nol di APBD induk 2025, pada Perubahan PPAS 2025 juga tidak ada penambahan maupun pengurangan;Dengan komposisi sesuai hasil pembahasan itu, defisit yang semula pada APBD induk 2025 sebesar Rp21,092 miliar, pada Perubahan PPAS 2025 bertambah Rp144,125 Miliar (683,32%) sehingga jadi Rp165,218 Miliar.
Terakhir, pembiayaan Netto yang semula pada APBD induk 2025 sebesar Rp56,863 Miliar, pada Perubahan PPAS 2025 bertambah sebesar Rp119,120 Miliar (209,49%), menjadi Rp175,989 Miliar.
Tambahan Penyertaan Modal ke Bank Nagari Dinolkan
Editor : Mangindo Kayo