Perubahan KUA PPAS Padang 2025 Disepakati, Target PAD Naik 0,38 Persen, Tambahan Modal ke Bank Nagari Dinolkan

×

Perubahan KUA PPAS Padang 2025 Disepakati, Target PAD Naik 0,38 Persen, Tambahan Modal ke Bank Nagari Dinolkan

Bagikan berita
Ketua DPRD Padang, Muharlion disaksikan Fadly Amran (Wako), Maigus Nasir (Wawako), Mastilizal Aye dan Osman Ayub (Wakil Ketua DPRD) serta Corry Saidan (Plh Sekda) menandatangani berita acara persetujuan Perubahan KUA PPAS 2025 usai rapat paripurna, Sabtu
Ketua DPRD Padang, Muharlion disaksikan Fadly Amran (Wako), Maigus Nasir (Wawako), Mastilizal Aye dan Osman Ayub (Wakil Ketua DPRD) serta Corry Saidan (Plh Sekda) menandatangani berita acara persetujuan Perubahan KUA PPAS 2025 usai rapat paripurna, Sabtu

Wali Kota Padang, Fadly Amran menerangkan, pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayan.

Untuk penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp175,9 miliar, berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (Silpa) sebesar Rp135,9 miliar dan rencana pembiayaan utang daerah sebesar Rp39,9 miliar dari PT Bank Nagari.

Pengeluaran pembiayaan pada Perubahan KUA dan PPAS tahun 2025 ini, terang Fadli, dialokasikan sebesar Rp10,7 miliar untuk pembayaran cicilan pokok utang kepada PT SMI dan pengurangan rencana penyertaan modal kepada Bank Nagari yang awalnya direncanakan sebesar Rp25 miliar, jadi nol rupiah.

“Pada rincian pendapatan daerah dan belanja daerah yang telah disampaikan. maka defisit belanja sebesar Rp165,2 miliar akan ditutupi dari surplus pembiayaan netto sebesar Rp165,2 miliar, sehingga perubahan PPAS tahun 2025 jadi berimbang,” ungkap Fadly.

Dikatkan Fadly, Pemko Padang menyadari untuk memproses nota kesepakatan ini dibutuhkan kerja ekstra untuk memahami rancangan yang disampaikan.

“Tentunya, dalam diskusi terjadi silang pendapat dalam rangka mencari sesuatu yang lebih baik, untuk itu pada kesempatan ini kami atas nama pemerintah kota padang menyampaikan permohonan maaf,” ungkap Fadly.

Selain itu, Fadly mengatakan, yang telah disepakati ini merupakan pagu indikatif yang masih perlu dibahas lagi antara pemerintah kota dengan DPRD Padang pada tahapan pembahasan rancangan perubahan APBD Tahun 2025 yang akan disampaikan tanggal 30 Juni 2025.

Dikesempatan itu, Fadly bermohon dukungan dan kerjasama dari pimpinan dan anggota dewan, agar perubahan APBD tahun 2025 dapat ditetapkan dalam waktu yang tidak begitu lama sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 900.1.1/640/sj. (adv)

Editor : Mangindo Kayo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini