Wako Padang Sampaikan Nota Pengantar Perubahan APBD Tahun 2025, Akomodir 9 Mandatory Spending

×

Wako Padang Sampaikan Nota Pengantar Perubahan APBD Tahun 2025, Akomodir 9 Mandatory Spending

Bagikan berita
Ketua DPRD Padang, Muharlion didampingi wakil ketua, Matilizal Aye dan Osman Ayub, menerima nota pengantar Perubahan APBD Padang Tahun 2025 dari Fadly Amran (Wako Padang) pada rapat paripurna, Senin pagi. (humas)
Ketua DPRD Padang, Muharlion didampingi wakil ketua, Matilizal Aye dan Osman Ayub, menerima nota pengantar Perubahan APBD Padang Tahun 2025 dari Fadly Amran (Wako Padang) pada rapat paripurna, Senin pagi. (humas)

Ditegaskan Fadly, untuk penyusunan belanja pada Perubahan APBD Tahun 2025 ini, selain memperhatikan prinsip kebijakan umum dan pedoman teknis penyusunan APBD, juga memperhatikan kebijakan belanja untuk mendanai urusan pemerintahan daerah yang besarannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (mandatory spending)

Mandatory Spending Perubahan APBD Padang 2025:

1. Alokasi 20% Anggaran Pendidikan

Alokasi anggaran untuk pendidikan ini diprioritaskan untuk peningkatan kualitas dan akses bidang pendidikan melalui pencapaian indikator SPM bidang pendidikan.

2. Fungsi Kesehatan

Harus dialokasikan anggaran secara konsisten, berkesinambungan dan memadai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diarahkan untuk mendukung transformasi kesehatan dan pencapaian indikator SPM bidang kesehatan.

3. Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik

Paling Rendah dialokasikan sebesar 40% dari total belanja daerah diluar belanja dari pendapatan bagi hasil.

4. Alokasi belanja pegawai di luar tunjangan guru

Paling tinggi dialokasikan 30% dari total belanja daerah. Dalam hal belanja infrastruktur pelayanan publik belum mencapai 40% dan belanja pegawai telah melebih 30%, maka pemerintah daerah harus menyesuaikan porsi belanja secara bertahap dalam waktu 5 tahun sejak diterbitkannya UU No 1 Tahun 2022, yaitu batas akhirnya pada tahun anggaran 2027.

5. Mendanai Urusan Pemerintahan Wajib

Pendanaan ini terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan SPM.

6. Penguatan pembinaan dan pengawasan inspektorat daerah.

7. Anggaran pendidikan dan pelatihan ASN.

Alokasi anggaran ini dimaksudkan dalam rangka pengembangan kompetensi penyelenggara pemerintah daerah

8. Penganggaran hak keuangan dan biaya operasional kepala daerah (KDH) dan wakil kepala daerah (WKDH)

9. Hak keuangan dan administratif serta dukungan pelaksanaan tugas pimpinan dan anggota DPRD.

Sementara itu, Ketua DPRD Padang, Muharlion mengatakan, akan memberi atensi khusus terkait permintaan Wali Kota Padang terkait durasi waktu pembahasan Perubahan APBD Padang 2025 dan Ranperda APBD Padang Tahun 2026.

“Gubernur Sumbar melalui surat No: 900.1.15.3/142/APKD/BPKAD-2025 tertanggal 3 Maret 2025 dengan perihal percepatan penyusunan dan penetapan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2025, tentunya akan jadi atensi kita di parlemen,” terang Muharlion.

Dalam surat itu, gubernur meminta, pemerintah daerah kabupaten/kota agar melakukan percepatan penyusunan dan penetapan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2025.

Editor : Mangindo Kayo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini