PEKANBARU (18/7/2025) - Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho memutuskan, akan lakukan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada pegawai Pemko yang kedapatan merokok sembarangan.
Pemotongan ini merupakan komitmen dalam menegakkan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
“Kalau pegawai kedapatan merokok sembarangan, laporkan ke saya. Saya potong TPP dia,” tegas Agung, Jumat.
Peringatan ini bukan sekadar gertakan. Pemerintah Kota Pekanbaru telah menerbitkan surat edaran yang menegaskan seluruh ruangan kantor pemerintah kota sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), seiring penerapan Peraturan Daerah (Perda) No 7 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Agung menekankan, seluruh kantor bagian, dinas dan badan, wajib memasang tanda larangan merokok di ruang-ruang publik yang digunakan bersama.
Meski demikian, pemerintah kota tetap menyediakan solusi bagi para perokok dengan menyediakan area khusus.“Jadi mereka yang perokok, bisa menyalakan rokoknya di sana, tapi jangan sampai di ruang publik bebas rokok,” jelasnya.
Ia menyarankan, agar area merokok diletakkan di ruang terbuka dan jauh dari area yang kerap dilalui atau digunakan masyarakat umum.
Hal ini untuk melindungi kelompok rentan, seperti anak-anak dan ibu hamil, dari paparan asap rokok.
“Contohnya ada pegawai yang merokok sembarangan, padahal di sana ada anak kecil bersama ibunya. Jangan sampai mereka terpapar asap rokok,” tutur Agung.
Editor : Mangindo Kayo