"Di Mana Cindy?" - Jeritan Hati Gilang, Korban Selamat Tragedi Glamping Maut

×

"Di Mana Cindy?" - Jeritan Hati Gilang, Korban Selamat Tragedi Glamping Maut

Bagikan berita
Dok. Polsek Lembah Gumanti
Dok. Polsek Lembah Gumanti

“Yang kami khawatirkan bukan hanya lukanya, tapi trauma yang akan terus membekas,” ucap Mike pelan.

Tragedi ini sekaligus menjadi peringatan tentang pentingnya standar keamanan penginapan wisata, terutama fasilitas pemanas air berbahan gas yang rawan memicu keracunan jika tidak dilengkapi ventilasi memadai.

Berita sebelumnya, tragedi maut di penginapan glamping kawasan wisata Alahan Panjang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, menguak fakta mengejutkan.

Lokasi penginapan bernama Lakeside itu ternyata belum memiliki izin usaha lengkap sebagaimana diwajibkan untuk tempat wisata.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Solok, Aliber Mulyadi, menyebutkan hasil pengecekan menunjukkan Lakeside hanya mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar di oss.go.id.

“Untuk izin-izin lainnya, Lakeside tidak memiliki,” ujar Aliber.

Menurutnya, izin penting yang belum dipenuhi mencakup IMB (Izin Mendirikan Bangunan), izin operasional, dan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Padahal, tanpa dokumen tersebut, secara hukum Lakeside belum sah beroperasi sebagai tempat usaha wisata.

“Harusnya dengan beberapa izin yang tidak dimiliki ini, Lakeside belum bisa beroperasi,” tegas Aliber.

Pemkab Solok berencana segera mengambil langkah tegas.

Editor : Pariyadi Saputra
Bagikan

Berita Terkait
Terkini