PADANG (21/10/2025) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang melaporkan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Mentawai ke Propam Polda Sumatera Barat.
Laporan itu menyusul penahanan dua warga adat Mentawai, Nulker dan Rusmin, yang tetap mendekam di tahanan meski telah menempuh jalan damai melalui mekanisme restorative justice.
“Alih-alih menghentikan perkara, penyidik justru memperpanjang masa penahanan. Ini bentuk pengabaian terhadap prinsip kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat adat,” ujar Kepala Divisi Advokasi LBH Padang, Adrizal, Selasa.
Kasus ini berawal dari sengketa adat di wilayah Sipora Utara, Mentawai, yang melibatkan tuduhan santet terhadap dua warga.
Persoalan denda adat atau tulo sempat difasilitasi oleh seorang pejabat publik, namun berujung pada hilangnya hak tanah kelompok adat Tatubeket.
Kekecewaan atas keputusan itu membuat sejumlah warga mendatangi kantor Camat Sipora Utara pada 6 November 2024.Dalam pertemuan itu, Nulker dan Rusmin terlibat perdebatan panas dengan pejabat publik.
Tak ada kekerasan serius, namun keduanya dilaporkan dengan pasal berlapis: Pasal 211, 212, 214, dan 170 KUHP.
Menurut LBH Padang, proses mediasi telah dilakukan secara kekeluargaan dan menghasilkan kesepakatan damai tertulis yang ditandatangani pada 13 Oktober 2025.
Pelapor bahkan telah mencabut laporannya kepada penyidik Polres Mentawai.
Editor : Pariyadi Saputra