LBH Padang Laporkan Penyidik Mentawai ke Propam: Warga Adat Ditahan Meski Sudah Berdamai

×

LBH Padang Laporkan Penyidik Mentawai ke Propam: Warga Adat Ditahan Meski Sudah Berdamai

Bagikan berita
Dua warga adat Mentawai yang ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Mentawai. (Dok. LBH Padang)
Dua warga adat Mentawai yang ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Mentawai. (Dok. LBH Padang)

Namun, penyidik justru memperpanjang masa penahanan kedua warga tersebut.

“Semua unsur perdamaian sudah terpenuhi, bahkan pelapor telah memberi klarifikasi langsung. Tapi penyidik tetap menahan mereka tanpa kepastian hukum,” tegas Adrizal.

LBH Padang menilai langkah penyidik menolak perdamaian hanya karena tidak tercantumnya klausul ganti rugi merupakan kekeliruan hukum.

“Surat damai itu sudah disepakati kedua belah pihak. Biaya yang dimaksud hanyalah administrasi, bukan ganti rugi hukum,” ujarnya.

Menurutnya, tindakan penyidik memperpanjang penahanan mencerminkan lemahnya profesionalisme dan mengesampingkan semangat keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021.

“Penahanan terhadap warga adat ini memperlihatkan wajah hukum yang kaku dan jauh dari nilai kemanusiaan. Hukum pidana seharusnya menjadi jalan terakhir (ultimum remedium), bukan alat untuk menghukum secara emosional,” tutur Adrizal.

LBH Padang menegaskan akan menempuh langkah hukum dan etik lanjutan untuk memastikan akuntabilitas aparat.

“Keadilan tidak lahir dari rasa takut, tetapi dari keberanian untuk menghormati hukum dan mendengar suara rakyat,” pungkasnya. (*)

Editor : Pariyadi Saputra
Bagikan

Berita Terkait
Terkini