PADANG PARIAMAN (22/10/2025) - Seorang ayah kandung di Padang Pariaman diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Padang Pariaman.
Pria berinisial AM (45) ini, diamankan karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap putrinya sendiri.
Anaknya tersebut diketahui masih dibawah umur, berusia 15 tahun.
Penangkapan ini dilakukan hasil dari laporan masyarakat yang masuk ke SPKT Polres Padang Pariaman pada tanggal 25 Agustus 2025.
"Tim Opsnal Gagak Hitam Reborn setelah melakukan pengejaran menyusul laporan yang masuk akhir Agustus lalu," kata Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, Rabu.
Dia menjelaskan setelah mendapatkan laporan, pihaknya melakukan proses pemeriksaan mendalam terhadap korban."Didapati fakta mengejutkan bahwa pelaku tindak pidana cabul tersebut adalah ayah korban sendiri, inisial AM," ujar AKBP Ahmad Faisol Amir.
Setelah identitas pelaku terkonfirmasi, Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan AM.
"Upaya pencarian membuahkan hasil pada Rabu dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB," katanya.
Pihak kepolisian mendapati informasi bahwa pelaku berada di sebuah rumah di daerah Palambayan, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.
Editor : Pariyadi Saputra