JAKARTA (23/10/2025) - Petani di seluruh Indonesia kini bisa sedikit tersenyum lega.
Pemerintah resmi menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi mulai Rabu.
Kebijakan yang digadang-gadang bakal meringankan beban produksi sektor pertanian.
Langkah ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025, yang secara resmi menurunkan harga pupuk untuk berbagai jenis, termasuk urea, NPK, hingga pupuk organik.
Kementerian Pertanian (Kementan) menyebut kebijakan ini diperkirakan memberi manfaat langsung bagi lebih dari 155 juta petani di Indonesia.
Berikut daftar harga baru pupuk subsidi:Urea: Rp1.800 per kg
NPK: Rp1.840 per kg
NPK Kakao: Rp2.640 per kg
ZA Tebu: Rp1.360 per kg
Editor : Pariyadi Saputra