Harga Pupuk Subsidi Turun, Petani Dapat Angin Segar dari Kebijakan Baru Kementan

×

Harga Pupuk Subsidi Turun, Petani Dapat Angin Segar dari Kebijakan Baru Kementan

Bagikan berita
Ilustrasi jenis-jenis pupuk (Dok. Kementan)
Ilustrasi jenis-jenis pupuk (Dok. Kementan)

JAKARTA (23/10/2025) - Petani di seluruh Indonesia kini bisa sedikit tersenyum lega.

Pemerintah resmi menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi mulai Rabu.

Kebijakan yang digadang-gadang bakal meringankan beban produksi sektor pertanian.

Langkah ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025, yang secara resmi menurunkan harga pupuk untuk berbagai jenis, termasuk urea, NPK, hingga pupuk organik.

Kementerian Pertanian (Kementan) menyebut kebijakan ini diperkirakan memberi manfaat langsung bagi lebih dari 155 juta petani di Indonesia.

Berikut daftar harga baru pupuk subsidi:

Urea: Rp1.800 per kg

NPK: Rp1.840 per kg

NPK Kakao: Rp2.640 per kg

ZA Tebu: Rp1.360 per kg

Editor : Pariyadi Saputra
Bagikan

Berita Terkait
Terkini