Organik: Rp640 per kg
Menariknya, penyesuaian harga ini juga berlaku untuk pupuk yang sudah disalurkan tetapi belum ditebus petani.
Selisih harga akan dikembalikan dalam bentuk potongan pada pembelian berikutnya.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman menegaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto agar negara hadir langsung membantu petani melalui penurunan harga pupuk dan penyederhanaan distribusi.
“Kami langsung menindaklanjuti dengan langkah konkret: merevitalisasi industri, memangkas rantai distribusi, dan menurunkan harga 20 persen tanpa menambah subsidi APBN,” ujar Amran.
Selain menurunkan harga, Kementan juga menata ulang sistem distribusi agar pupuk bersubsidi tepat sasaran.
Amran mengingatkan agar tidak ada pihak yang menyelewengkan distribusi, karena penyalahgunaan pupuk subsidi dapat dikenai sanksi berat berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.Dengan kebijakan baru ini, pemerintah memperkirakan akan terjadi penghematan anggaran hingga Rp10 triliun, serta penurunan biaya produksi pupuk sebesar 26 persen.
Tak hanya itu, volume pupuk bersubsidi juga diproyeksikan meningkat 700 ribu ton secara bertahap hingga 2029.
Langkah penurunan harga ini diharapkan menjadi angin segar bagi para petani yang selama ini mengeluhkan tingginya biaya produksi, sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo. (*)
Editor : Pariyadi Saputra