Terekam Kamera Masjid, Pencuri Motor di Padang Tak Berkutik Saat Diciduk Polisi

×

Terekam Kamera Masjid, Pencuri Motor di Padang Tak Berkutik Saat Diciduk Polisi

Bagikan berita
Pelaku saat diamankan tim Opsnal Polsek Lubuk Kilangan. (Dok. Polsek Lubuk Kilangan)
Pelaku saat diamankan tim Opsnal Polsek Lubuk Kilangan. (Dok. Polsek Lubuk Kilangan)

Saat diinterogasi, ia mengakui telah mencuri motor tersebut dan menggunakannya untuk keperluan pribadi.

Polisi kemudian menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario merah berikut kunci kontak dan nomor polisi aslinya.

Kini pelaku dijerat dengan Pasal 363 juncto Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kasus ini membuktikan pentingnya peran teknologi dalam membantu pengungkapan tindak kejahatan. Kami juga mengimbau warga agar selalu berhati-hati saat memarkir kendaraan, terutama di tempat umum,” tutup Kompol Sosmedya. (*)

Editor : Pariyadi Saputra
Bagikan

Berita Terkait
Terkini