Saat diinterogasi, ia mengakui telah mencuri motor tersebut dan menggunakannya untuk keperluan pribadi.
Polisi kemudian menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario merah berikut kunci kontak dan nomor polisi aslinya.
Kini pelaku dijerat dengan Pasal 363 juncto Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kasus ini membuktikan pentingnya peran teknologi dalam membantu pengungkapan tindak kejahatan. Kami juga mengimbau warga agar selalu berhati-hati saat memarkir kendaraan, terutama di tempat umum,” tutup Kompol Sosmedya. (*) Editor : Pariyadi Saputra