“Pelaku ini residivis. Setelah bebas, ia kembali mengulangi perbuatannya,” ujar Nasirwan.
Kini, Andri kembali harus berhadapan dengan hukum dan mendekam di sel Polsek Pauh.Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam aksi pencurian tersebut. (*)
Editor : Pariyadi Saputra