PADANG (29/10/2025) – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali membongkar dua bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum di Jalan Cendrawasih Patenggangan, Kelurahan Air Tawar Barat, Selasa.
Penertiban ini bukan yang pertama, kedua bangunan tersebut ternyata sudah pernah dibongkar pada 15 Agustus 2025 lalu.
Namun, pemiliknya kembali nekat mendirikan dan beraktivitas di lokasi yang sama meski telah mendapat teguran dari pihak kelurahan dan kecamatan.
Kasi Operasional dan Pengendalian (Opsdal) Satpol PP Padang, Harvi Dasnoer, S.STP., M.AP., menegaskan bahwa pendirian bangunan di atas bahu jalan dan drainase merupakan pelanggaran terhadap Perda No. 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Kedua bangunan ini mengganggu kepentingan umum, jadi kami harus bertindak tegas. Teguran sudah diberikan, tapi tidak diindahkan,” ujarnya.
Dalam proses pembongkaran sempat terjadi aksi perlawanan dari pemilik bangunan.Namun berkat pendekatan humanis dan persuasif, petugas berhasil mengendalikan situasi tanpa insiden berarti.
Barang-barang dari lokasi telah diamankan untuk diproses lebih lanjut.
Harvi menegaskan, Satpol PP bersama pihak kecamatan akan terus melakukan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kami akan terus menertibkan setiap pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum. Ketegasan harus berjalan beriringan dengan cara yang humanis,” tutupnya. (*)
Editor : Pariyadi Saputra