Tiga Pelaku Peti di Koto Balingka Pasbar Diamankan Tim Gabungan

×

Tiga Pelaku Peti di Koto Balingka Pasbar Diamankan Tim Gabungan

Bagikan berita
Tim gabungan dari Polda Sumbar, Polres Pasbar dan Polsek Sungai Beremas menemukan pelaku Peti di Jorong Air Runding, Nagari Koto Nan Duo, Kecamatan Koto Balingka, Rabu. (humas)
Tim gabungan dari Polda Sumbar, Polres Pasbar dan Polsek Sungai Beremas menemukan pelaku Peti di Jorong Air Runding, Nagari Koto Nan Duo, Kecamatan Koto Balingka, Rabu. (humas)

“Seluruh barang bukti bersama ketiga pelaku kini telah kami amankan di Mapolres Pasaman Barat guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKBP Agung.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 UU No or 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 37 angka 5 huruf b Jo Pasal 39 UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia menambahkan, pihak kepolisian akan terus melakukan patroli dan sosialisasai kepada masyarakat serta akan secara rutin melaksanakan operasi terpadu bersama instansi terkait untuk menekan aktifitas PETI di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.

“Harapan kami, agar Kita bersama" dan mohon dukungan dari stake holder terkait dan dari masyarakat agar dapat berperan aktif untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal,” pungkasnya. (*)

Editor : Mangindo Kayo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini