Sengketa Informasi Bisa Tunda Pelantikan Paslon Terpilih

×

Sengketa Informasi Bisa Tunda Pelantikan Paslon Terpilih

Bagikan berita
Ketua KI Sumbar, Syamsu Rizal (dua dari kanan) berdialog dengan komisioner KI NTT, Kamis (11/6/2015) usai FGD yang digelar di Kota Mataram. (istimewa)
Ketua KI Sumbar, Syamsu Rizal (dua dari kanan) berdialog dengan komisioner KI NTT, Kamis (11/6/2015) usai FGD yang digelar di Kota Mataram. (istimewa)

"Sehingga semangat Pilkada berintegritas dan transparan dalam gerakan Sumbar transparan, bisa terujud. Tanpa PPID yang mumpuni, maka sengketa informasi publik Pilkada tidak bisa dihindari lagi," terangnya.

"Jika ini terjadi, maka pemenang Pilkada bisa terpending dilantik hingga sengketa informasinya diputus dan berkekuatan hukum tetap. Apalagi semua anggaran Pilkada itu didanai APBD maka sangat kecil sekali peluang informasi publik ditutup di KPU atau di Bawaslu," tambahnya.

Saat ini, KPU Sumbar sudah memiliki PPID sementara untuk Bawaslu Sumbar laporan ke KI Sumbar belum ada. "Meski tanpa PPID tetap saja informasi publik harus dibuka," ujarnya. (vri)

Editor : Devan Alvaro
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini