"Sehingga semangat Pilkada berintegritas dan transparan dalam gerakan Sumbar transparan, bisa terujud. Tanpa PPID yang mumpuni, maka sengketa informasi publik Pilkada tidak bisa dihindari lagi," terangnya.
"Jika ini terjadi, maka pemenang Pilkada bisa terpending dilantik hingga sengketa informasinya diputus dan berkekuatan hukum tetap. Apalagi semua anggaran Pilkada itu didanai APBD maka sangat kecil sekali peluang informasi publik ditutup di KPU atau di Bawaslu," tambahnya.Baca juga: Lisa BLACKPINK Resmi Jadi Duta Pariwisata Thailand, Kampanye "Amazing Thailand X Lisa" Siap Mendunia
Saat ini, KPU Sumbar sudah memiliki PPID sementara untuk Bawaslu Sumbar laporan ke KI Sumbar belum ada. "Meski tanpa PPID tetap saja informasi publik harus dibuka," ujarnya. (vri)
Editor : Devan Alvaro