Komisi Perlindungan Konsumen: Saatnya Negara Hadir Lebih Tegas

Foto Muhibbullah Azfa Manik
×

Komisi Perlindungan Konsumen: Saatnya Negara Hadir Lebih Tegas

Bagikan opini
Ilustrasi Komisi Perlindungan Konsumen: Saatnya Negara Hadir Lebih Tegas

Di tengah geliat ekonomi digital dan liberalisasi pasar, konsumen Indonesia membutuhkan kepastian. Mereka tak bisa terus dibiarkan berhadapan sendiri dengan kompleksitas hukum dan birokrasi yang lamban.

PERLINDUNGAN konsumen kembali menjadi sorotan setelah Anggota Komisi VI DPR RI, Evita Nursanty, mengusulkan pembentukan Komisi Perlindungan Konsumen Nasional (KPKN) sebagai lembaga negara yang langsung berada di bawah Presiden.

Usulan ini muncul di tengah meningkatnya kompleksitas persoalan konsumen, baik di sektor barang maupun jasa, terlebih dalam lanskap ekonomi digital yang berkembang pesat.

Bukan tanpa alasan. Sepanjang 2023, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menerima sedikitnya 4.800 pengaduan dari masyarakat, yang didominasi oleh keluhan pada sektor perumahan, jasa keuangan, perdagangan digital, dan produk makanan-minuman.

Layanan pengaduan milik Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pun kebanjiran laporan, dari perbankan hingga kesehatan.

Namun sayangnya, banyak dari kasus itu tak pernah selesai secara tuntas. Sebagian berhenti di mediasi, sebagian terombang-ambing karena tak ada lembaga tunggal yang memiliki mandat kuat untuk mengeksekusi sanksi atau memberikan pemulihan hak konsumen secara langsung.

Kekosongan Kelembagaan

Saat ini, sistem perlindungan konsumen di Indonesia tersebar di banyak institusi. BPKN berperan sebagai penasihat pemerintah, namun tidak memiliki otoritas penegakan.

Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) berada di bawah Kementerian Perdagangan, tetapi lebih fokus pada pengawasan pelaku usaha.

Sementara YLKI, sebagai organisasi masyarakat sipil, hanya mengandalkan advokasi dan kampanye publik.

Tag:
Bagikan

Opini lainnya
Terkini