***
Di tengah geliat ekonomi digital dan liberalisasi pasar, konsumen Indonesia membutuhkan kepastian. Mereka tak bisa terus dibiarkan berhadapan sendiri dengan kompleksitas hukum dan birokrasi yang lamban.
Usulan pembentukan Komisi Perlindungan Konsumen bukan sekadar wacana kelembagaan, tetapi bagian dari agenda reformasi ekonomi yang adil dan inklusif.
Saatnya negara hadir bukan hanya sebagai wasit, tapi juga pelindung hak-hak warga yang paling dasar: memilih, mendapatkan informasi, dan merasa aman dalam setiap transaksi. (*)Komisi Perlindungan Konsumen, Muhibbullah Azfa Manik, Dosen UBH, Padang