Komisi Perlindungan Konsumen: Saatnya Negara Hadir Lebih Tegas

Foto Muhibbullah Azfa Manik
×

Komisi Perlindungan Konsumen: Saatnya Negara Hadir Lebih Tegas

Bagikan opini
Ilustrasi Komisi Perlindungan Konsumen: Saatnya Negara Hadir Lebih Tegas

Kondisi ini menciptakan tumpang tindih sekaligus kekosongan kelembagaan.

Padahal, menurut Evita Nursanty, konsumen seharusnya mendapatkan jaminan perlindungan setara dengan pelaku usaha, sebagaimana prinsip keseimbangan dalam UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Kita perlu satu badan independen dengan kewenangan lintas sektoral yang bisa melakukan investigasi, pemanggilan, hingga rekomendasi sanksi administratif,” ujarnya saat Rapat Dengar Pendapat di Senayan, pekan ini.

Konsumen Terdesak di Era Digital

Transformasi digital memang membawa kemudahan, tetapi juga menimbulkan risiko baru.

Transaksi daring yang masif tidak diimbangi dengan perlindungan yang setara. Banyak konsumen mengeluhkan barang yang tidak sesuai, layanan yang tak transparan, hingga praktik pemasaran yang manipulatif.

Belum lagi sengketa layanan finansial digital seperti pinjaman online. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pengaduan terkait pinjol mencapai 7.000 kasus selama tahun lalu.

Meski sebagian diselesaikan melalui Layanan Konsumen OJK, banyak yang tidak tuntas karena pelaku usaha tak memiliki perwakilan yang jelas atau berdomisili di luar negeri.

“Regulasi kita terlalu lambat mengejar model bisnis baru,” kata Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI.

Ia menilai, pembentukan Komisi Perlindungan Konsumen bisa mempercepat respons negara terhadap dinamika sektor.

Tag:
Bagikan

Opini lainnya
Terkini