Belajar dari Lembaga Serupa
Indonesia sejatinya memiliki sejumlah lembaga independen yang bekerja pada isu sektoral. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) misalnya, cukup efektif memutus perkara monopoli dan kartel.
Komnas HAM juga menjadi acuan dalam isu hak sipil. Pola kelembagaan seperti ini bisa diterapkan untuk urusan konsumen, dengan kewenangan jelas, struktur anggaran sendiri, dan akses langsung ke Presiden.
Selain itu, negara-negara seperti Korea Selatan dan Jerman memiliki otoritas perlindungan konsumen terpusat yang efektif.
Di Korea, Korea Consumer Agency (KCA) tak hanya melakukan edukasi, tapi juga mediasi dan investigasi.
Di Jerman, Federal Office of Consumer Protection menjadi bagian integral dari kebijakan ekonomi.Tantangan dan Catatan
Meski tampak menjanjikan, pembentukan KPKN juga memiliki tantangan. Salah satunya ialah resistensi dari lembaga-lembaga yang telah ada karena merasa kewenangannya akan tumpang tindih.
Tantangan lainnya adalah pendanaan dan kerangka hukum yang harus dibentuk terlebih dahulu melalui revisi undang-undang atau peraturan presiden.
Namun menurut ekonom dari Indef, Nailul Huda, kehadiran lembaga baru bisa efisien jika fokus pada koordinasi lintas sektor.