Kriminalisasi Whistleblower

Foto Muhibbullah Azfa Manik
×

Kriminalisasi Whistleblower

Bagikan opini
Ilustrasi Kriminalisasi Whistleblower

Kasus di PN Jakarta Utara ini mungkin terlihat kecil, tapi sesungguhnya menjadi uji lakmus bagi integritas sistem peradilan.

PAGI 14 Agustus, Pengadilan Negeri Jakarta Utara dipenuhi aroma ketegangan yang khas: ruang sidang yang penuh, wartawan yang menunggu dan advokat senior yang sibuk menyiapkan dokumen.

Di bangku terdakwa, duduk seorang whistleblower—pelapor dugaan korupsi—yang ironisnya justru diadili dengan pasal pencemaran nama baik dan fitnah dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pengacara Prof Dr Henry Yosodiningrat, S.H., M.H., memimpin pembelaan.

“Kami menghadirkan ahli untuk menegaskan kekeliruan penerapan pasal dalam kasus ini,” ujarnya sebelum sidang dimulai.

Ia menegaskan, perkara ini bukan sekadar sengketa antarindividu, melainkan soal prinsip hukum yang mengatur relasi antara pengungkapan kebenaran dan perlindungan nama baik.

Dari Laporan Korupsi ke Meja Hijau

Kisahnya bermula saat terdakwa melaporkan dugaan korupsi yang ia ketahui. Laporan itu tak pernah sampai ke pengadilan—penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Tak puas, sang pelapor angkat bicara dalam sebuah podcast, membagikan data dan informasi yang ia yakini benar.

Bagikan

Opini lainnya
Terkini