Ucapan itu memicu laporan balik. Kali ini, ia dituduh mencemarkan nama baik dan memfitnah pihak yang dilaporkannya.
Jaksa menjeratnya dengan Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, pasal yang kerap disebut “pasal karet” karena ruang tafsirnya yang luas.
Asas yang Terabaikan
Ahli yang dihadirkan di persidangan menegaskan prinsip dasar hukum: tuduhan fitnah hanya bisa diproses jika tuduhan tersebut terbukti salah oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Bagaimana mungkin disebut fitnah kalau kebenarannya belum pernah diuji?” tegasnya.
Dalam perkara ini, dugaan korupsi yang diungkap belum pernah diperiksa di pengadilan.
Tanpa pembuktian itu, menjerat pelapor dengan pasal pencemaran nama baik adalah pelanggaran asas praduga tak bersalah—bukan hanya bagi terdakwa, tapi juga bagi kebenaran yang diungkapnya.Keliru Sejak Pasal yang Dipakai
Masalah lain muncul pada konstruksi dakwaan. UU ITE mendefinisikan “transaksi elektronik” sebagai perbuatan hukum menggunakan komputer dan jaringan komputer.
Wawancara lisan, meskipun direkam dan disebarkan lewat internet, bukanlah transaksi elektronik itu sendiri.