Kriminalisasi Whistleblower

Foto Muhibbullah Azfa Manik
×

Kriminalisasi Whistleblower

Bagikan opini
Ilustrasi Kriminalisasi Whistleblower

Laporan Transparency International Indonesia (TII) tahun 2023 juga mengkritik lemahnya implementasi UU Perlindungan Saksi dan Korban (UU No. 31 Tahun 2014).

Pasal 10 UU itu jelas menyebut pelapor tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata atas laporan yang disampaikan dengan itikad baik.

Namun dalam praktik, perlindungan itu sering kali diabaikan atau diinterpretasikan sempit oleh aparat.

Efek Jera yang Salah Sasaran

Alih-alih mendorong keterbukaan, kriminalisasi pelapor justru menciptakan iklim takut.

“Kalau begini terus, orang akan berpikir dua kali sebelum melaporkan korupsi,” kata mantan pimpinan KPK, Laode M. Syarif, dalam sebuah diskusi publik tahun lalu.

Efek jera ini menguntungkan pelaku kejahatan, bukan publik. Ia membungkam potensi informasi yang bisa menjadi pintu masuk penegakan hukum.

Lebih buruk lagi, ia mengirim sinyal bahwa negara tidak berpihak pada keberanian warganya untuk membongkar penyimpangan.

Persidangan yang Lebih Besar dari Terdakwa

Kasus di PN Jakarta Utara ini mungkin terlihat kecil, tapi sesungguhnya menjadi uji lakmus bagi integritas sistem peradilan.

Bagikan

Opini lainnya
Terkini