PEKANBARU (14/5/2025) - Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho merasa heran, target pendapatan dari sektor pajak reklame dalam APBD tahun 2025 turun.
Target pajak reklame yang tercantum dalam APBD 2025 hanya sebesar Rp34 miliar. Sementara, tahun 2024, realisasi pendapatan dari sektor yang sama, menembus angka Rp38 miliar.
“Seharusnya, target ditingkatkan, bukan diturunkan. Bahkan tanpa upaya lebih pun, angkanya sudah bisa mencapai Rp38 miliar,” ujar Agung.
Hal itu disampaikan saat menggelar rapat bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Rabu.
Dikesempatan itu, Agung mempertanyakan, capaian Rp38 miliar pada tahun 2024 sudah benar-benar mencakup seluruh potensi pajak reklame di Kota Pekanbaru.
“Saya tanya, apakah pendapatan Rp34 miliar yang ditargetkan untuk tahun depan sudah mencerminkan potensi maksimal,” tegas dia.“Apakah realisasi Rp38 miliar di tahun 2024 itu sudah sepenuhnya berasal dari pelaku usaha yang memang wajib membayar pajak reklame? Ternyata belum,” ungkapnya.
Dari temuan tersebut, Agung menyimpulkan bahwa masih banyak potensi pajak reklame yang belum tergarap secara optimal.
Ia menilai, perlu ada langkah serius untuk menertibkan dan menginventarisasi reklame yang belum terdata, guna meningkatkan pendapatan daerah di masa mendatang.
Agung Nugroho menilai, capaian pajak reklame senilai Rp38 miliar pada tahun 2024, didominasi dari pajak reklame gerai atau toko-toko yang berada di pinggir jalan dan membayar pajak langsung ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Sedangkan, pajak dari Billlboard sangat sedikit.
Editor : Mangindo Kayo