Penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan, disaksikan oleh dua anggota Polri, Afriyo dan Bobi.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya, namun barang bukti berupa mesin pompa air telah dijualnya.
"Pelaku kami amankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk melacak keberadaan barang bukti," ujar AKP Yuliadi.
Pelaku kini ditahan di Mapolsek Padang Utara dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polsek Padang Utara dalam memberantas tindak kriminal, khususnya di wilayah Lolong Belanti, melalui operasi Sikat Singgalang 2025. (*)
Editor : Pariyadi Saputra