PADANG (27/10/2025) – Masyarakat Kota Padang kembali mendapat kemudahan untuk memperpanjang dokumen kendaraan bermotor melalui layanan SIM Keliling dan Samsat Keliling yang digelar pada hari ini.
Dua layanan ini disediakan untuk memudahkan warga yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun membayar pajak kendaraan tahunan tanpa perlu datang ke kantor utama.
Untuk Samsat Keliling, mobil pelayanan akan hadir di Jl. Patimura, Kecamatan Padang Barat, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Sementara itu, layanan SIM Keliling dari Satlantas Polresta Padang beroperasi di Simpang Ganting, dengan waktu layanan pukul 08.30 hingga 14.30 WIB.
Kedua layanan ini hanya melayani perpanjangan dokumen yang masih berlaku.
Apabila masa berlaku SIM atau pajak kendaraan telah lewat, maka pemohon harus mengurus di kantor pelayanan utama.Persyaratan SAMSAT Keliling
Berdasarkan informasi dari Bapenda Sumatera Barat, berikut dokumen yang wajib dibawa untuk memperpanjang pajak kendaraan di layanan Samsat Keliling:
1. E-KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan (sesuai dengan data STNK).
2. STNK asli kendaraan yang akan diperpanjang.
Editor : Pariyadi Saputra