5. Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan — sesuai Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2023, pemohon wajib menunjukkan bukti aktif sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS.
6. Layanan hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C, bukan untuk pembuatan SIM baru.
7. Perpanjangan dapat dilakukan maksimal 14 hari sebelum masa berlaku habis.
Aturan baru mengenai kewajiban menunjukkan keanggotaan aktif BPJS Kesehatan mulai diterapkan secara bertahap di berbagai daerah sejak awal 2025.
Meski demikian, masyarakat diimbau untuk membawa bukti kepesertaan aktif BPJS (fisik atau digital) guna menghindari kendala saat pelayanan.
Imbauan dan Informasi TambahanPihak Bapenda Sumbar dan Satlantas Polresta Padang mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan jadwal dan lokasi pelayanan sebelum datang, karena jadwal dan tempat layanan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kondisi lapangan.
Informasi terbaru bisa dipantau melalui:
Situs resmi Bapenda Sumbar: bapenda.sumbarprov.go.id
Akun Instagram Satlantas Polresta Padang: @satlantaspolrestapadangg
Editor : Pariyadi Saputra