Layanan SIM dan Samsat Keliling di Kota Padang, Senin 27 Oktober 2025: Catat Lokasi dan Syaratnya

×

Layanan SIM dan Samsat Keliling di Kota Padang, Senin 27 Oktober 2025: Catat Lokasi dan Syaratnya

Bagikan berita
Ilustrasi pelayanan SIM keliling. (Dok. Ist)
Ilustrasi pelayanan SIM keliling. (Dok. Ist)

3. Notis pajak asli atau surat tagihan pajak kendaraan bermotor.

4. Surat kuasa bermaterai jika kendaraan bukan atas nama sendiri.

5. Tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun.

6. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai atau non-tunai (e-Samsat) sesuai fasilitas yang tersedia.

Persyaratan SIM Keliling

Mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2023 (perubahan dari Perpol Nomor 5 Tahun 2021) dan panduan terbaru dari Korlantas Polri, pemohon perpanjangan SIM kini wajib memenuhi syarat sebagai berikut:

1. SIM lama asli dan fotokopi, yang masih dalam masa berlaku.

2. E-KTP asli dan fotokopi.

3. Bukti hasil pemeriksaan kesehatan jasmani (RIKKES) dari fasilitas kesehatan yang terdaftar atau dari lokasi pelayanan.

4. Bukti tes psikologi (e-PPSI) yang menyatakan pemohon layak secara mental untuk berkendara.

Editor : Pariyadi Saputra
Bagikan

Berita Terkait
Terkini