“Kami tidak ingin merugikan pedagang. Tapi fasilitas umum tidak boleh dijadikan tempat berjualan. Barang hasil penertiban akan kami serahkan kepada PPNS untuk proses lebih lanjut,” tambahnya.
Langkah ini menjadi bagian dari program berkelanjutan Satpol PP Padang untuk menata kota agar lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh warga.Pemerintah mengimbau para pedagang agar dapat berjualan di lokasi yang telah disediakan, sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan hak pejalan kaki maupun pengguna jalan lainnya. (*)
Editor : Pariyadi Saputra