TANAH DATAR (27/10/2025) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Datar berhasil mengungkap praktik peredaran sabu yang dikendalikan dari sebuah rumah di Kecamatan Lintau Buo Utara.
Dua pria ditangkap dalam operasi yang berlangsung pada Kamis sore lalu,sekitar pukul 15.00 WIB.
Kedua pelaku, berinisial S (38) dan W (48), diamankan di rumah S yang berlokasi di Jorong Padang Laweh, Nagari Tapi Selo, Kecamatan Lintau Buo Utara.
Dari rumah itu, polisi menemukan berbagai barang bukti yang menunjukkan tempat tersebut dijadikan “gudang kecil” penyimpanan sabu siap edar.
Kasat Resnarkoba Polres Tanah Datar, AKP Muhammad Arvi, mengatakan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas kedua pelaku.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan intensif, tim akhirnya melakukan penggerebekan.“Setelah memastikan keberadaan mereka, tim langsung melakukan penangkapan dan menemukan sejumlah paket sabu dalam berbagai ukuran di rumah tersangka,” ujar Arvi, Senin.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Wali Nagari dan warga sekitar, polisi menemukan satu paket besar sabu, enam paket kecil, dan tiga paket sabu lainnya yang dibalut lakban warna cokelat.
Petugas juga menyita timbangan digital, plastik klip, sendok takar dari pipet, serta uang tunai hasil penjualan.
Pelaku S mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya.
Editor : Pariyadi Saputra