Syamsul Bahri menyebutkan, dengan adanya Perda No 16 Tahun 2019 menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menumbuhkan dan perlindungan koperasi serta menjadikan koperasi sebagai pelaku ekonomi yang tangguh, propesional dan mandiri.
“Kami dari Dinas Koperasi dan UMKM menjadi terbantu dengan adanya Perda No. 16 Tahun 2019 ini karena koperasi bisa berkembang,” ujar Syamsul Bahri. (*) Editor : Mangindo KayoSosper Perda No 16 Tahun 2019, Nanda Satria: Program Koperasi di Sumbar Sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo