Namun justru kehadirannya menimbulkan trauma dan ketakutan mendalam di lingkungan sekolah.
Pilihan damai yang diambil sekolah, menurut LBH Padang, menjadi preseden buruk karena berpotensi melegitimasi impunitas pelaku dan melanggar hak anak untuk mendapatkan keadilan, pemulihan, serta lingkungan pendidikan yang aman.
Baca juga: Cuaca Sumbar Hari Ini Didominasi Langit Cerah Berawan, Cocok untuk Aktivitas Luar Ruangan
“Kasus ini harus menjadi refleksi serius bahwa Kabupaten Padang Pariaman tengah berada dalam situasi darurat kekerasan terhadap anak,” lanjut Annisa.
LBH Padang mendesak Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Dinas Pendidikan, serta aparat penegak hukum untuk tidak menutup mata dan segera mengambil langkah tegas.
Mereka menuntut agar pelaku diproses secara hukum tanpa diskriminasi dan korban mendapatkan pendampingan serta pemulihan psikologis yang memadai.“Keadilan bagi anak tidak boleh ditukar dengan perdamaian semu,” tutup Annisa. (*)
Editor : Pariyadi Saputra