Pilkada Serentak Sumbar 2015: 20 Juni sampai 12 Juli Masa Pembentukan PPDP

×

Pilkada Serentak Sumbar 2015: 20 Juni sampai 12 Juli Masa Pembentukan PPDP

Bagikan berita
Kabag Hukum, Teknis dan Hupmas KPU Sumbar, Agus Catur Rianto memberikan laporan saat bimbingan teknis PPID di empat KPU yaitu Sijunjung, Bukittinggi, Padangpariaman dan Provinsi Sumbar, 10-12 Mei 2015. (Humas KPU Sumbar)
Kabag Hukum, Teknis dan Hupmas KPU Sumbar, Agus Catur Rianto memberikan laporan saat bimbingan teknis PPID di empat KPU yaitu Sijunjung, Bukittinggi, Padangpariaman dan Provinsi Sumbar, 10-12 Mei 2015. (Humas KPU Sumbar)

VALORAnews - Usai masa pendaftaran calon perseorangan, KPU mulai melakukan pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) mulai 20 Juni sampai 12 Juli 2015.

"PPDP dapat berasal dari pengurus RT atau RW atau sebutan lain yang diusulkan PPS bersangkutan di kelurahan tersebut," ungkap Ketua KPU Sumbar, Amnasmen dalam surat edaran No 744/KPU-Prov-003/VI/2015 tertanggal 15 Juni 2015.

Nama-nama calon PPDP itu, terang Amnasmen, nantinya diserahkan PPS pada PPK. Lalu, oleh PPK diserahkan ke KPU kabupaten/kota untuk di SK-kan.

"Untuk TPS dengan jumlah pemilih kurang dari 400 orang, maka PPDP sebanyak satu orang saja. Jika pemilih per TPS lebih dari 400 orang, maka PPDP-nya paling banyak dua orang," terang Amnasmen.

PPDP ini, diangkat dan diberhentikan dengan keputusan KPU kabupaten/kota. (kyo)

Editor : Devan Alvaro
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini