VALORAnews - Usai masa pendaftaran calon perseorangan, KPU mulai melakukan pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) mulai 20 Juni sampai 12 Juli 2015.
"PPDP dapat berasal dari pengurus RT atau RW atau sebutan lain yang diusulkan PPS bersangkutan di kelurahan tersebut," ungkap Ketua KPU Sumbar, Amnasmen dalam surat edaran No 744/KPU-Prov-003/VI/2015 tertanggal 15 Juni 2015.
Nama-nama calon PPDP itu, terang Amnasmen, nantinya diserahkan PPS pada PPK. Lalu, oleh PPK diserahkan ke KPU kabupaten/kota untuk di SK-kan."Untuk TPS dengan jumlah pemilih kurang dari 400 orang, maka PPDP sebanyak satu orang saja. Jika pemilih per TPS lebih dari 400 orang, maka PPDP-nya paling banyak dua orang," terang Amnasmen.
Baca juga: Event Katapiang Bagalanggang Sukses, Firdaus: Bukti Kecintaan Masyarakat akan Pelestarian Tradisi
PPDP ini, diangkat dan diberhentikan dengan keputusan KPU kabupaten/kota. (kyo)
Editor : Devan Alvaro