Perseorangan di Tiga Daerah Lolos: Tiga Pasangan Calon Perseorangan di Kabupaten Solok Tak Lolos Syarat Dukungan

×

Perseorangan di Tiga Daerah Lolos: Tiga Pasangan Calon Perseorangan di Kabupaten Solok Tak Lolos Syarat Dukungan

Bagikan berita
Pemungutan suara ulang (PSU) pada pemilu legislatif 2014 di Nagari Sawah Tangah, Kecamatan Pariangan, Kabupaten Tanahdatar. (istimewa)
Pemungutan suara ulang (PSU) pada pemilu legislatif 2014 di Nagari Sawah Tangah, Kecamatan Pariangan, Kabupaten Tanahdatar. (istimewa)

VALORAnews - Tiga pasangan calon dari jalur perseorangan di Pilkada Kabupaten Solok, dinyatakan tak memenuhi syarat dukungan minimal pada masa penelitian syarat dukungan pada 16-18 Juni 2015.

Sementara, calon perseorangan dari Bukittinggi, Limapuluh Kota dan Solok Selatan, masing-masing satu pasangan calon, dinyatakan mencukupi syarat dukungan minimal.

"Tiga pasangan calon di Kabupaten Solok itu ditolak, karena tak memenuhi syarat dukungan minimal sebesar 8,5 persen dari jumlah penduduk dengan sebaran 50 persen," ungkap Kordiv Sosialisasi KPU Sumbar, Nova Indra, Jumat (19/6/2015).

Selanjutnya, terang Nova Indra, calon perseorangan yang dinyatakan memenuhi syarat tersebut, akan diverifikasi secara faktual oleh panitia pemungutan suara (PPS).

"Saat diverifikasi ditemukan dukungan ganda, maka dukungan dicoret dengan membuat surat pernyataan," terang Nova Indra. (kyo)

Editor : Devan Alvaro
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini