VALORAnews - Tiga pasangan calon dari jalur perseorangan di Pilkada Kabupaten Solok, dinyatakan tak memenuhi syarat dukungan minimal pada masa penelitian syarat dukungan pada 16-18 Juni 2015.
Sementara, calon perseorangan dari Bukittinggi, Limapuluh Kota dan Solok Selatan, masing-masing satu pasangan calon, dinyatakan mencukupi syarat dukungan minimal.
"Tiga pasangan calon di Kabupaten Solok itu ditolak, karena tak memenuhi syarat dukungan minimal sebesar 8,5 persen dari jumlah penduduk dengan sebaran 50 persen," ungkap Kordiv Sosialisasi KPU Sumbar, Nova Indra, Jumat (19/6/2015).Selanjutnya, terang Nova Indra, calon perseorangan yang dinyatakan memenuhi syarat tersebut, akan diverifikasi secara faktual oleh panitia pemungutan suara (PPS).
Baca juga: Event Katapiang Bagalanggang Sukses, Firdaus: Bukti Kecintaan Masyarakat akan Pelestarian Tradisi
"Saat diverifikasi ditemukan dukungan ganda, maka dukungan dicoret dengan membuat surat pernyataan," terang Nova Indra. (kyo)
Editor : Devan Alvaro