Aparatur jadi Calon Kepala Daerah: Persetujuan Pengunduran Diri Diserahkan Paling Lambat 23 Agustus

×

Aparatur jadi Calon Kepala Daerah: Persetujuan Pengunduran Diri Diserahkan Paling Lambat 23 Agustus

Bagikan berita
Komisioner KPU Sumbar, Sijunjung, Padangpariaman dan Bukittinggi, meregangkan otot pada sesi break di bimbingan teknis PPID yang dibuka Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik, 10 Mei 2015. (Humas KPU Sumbar)
Komisioner KPU Sumbar, Sijunjung, Padangpariaman dan Bukittinggi, meregangkan otot pada sesi break di bimbingan teknis PPID yang dibuka Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik, 10 Mei 2015. (Humas KPU Sumbar)

VALORAnews -- Surat pengunduran diri dan persetujuan dari atasan langsung yang menyatakan surat pengunduruan diri itu tengah diproses, harus dilampirkan saat mendaftar sebagai calon kepala daerah, baik melalui jalur perseorangan maupun partai politik.

"Surat pemberhentian juga harus telah diserahkan jelang ditetapkan pasangan calon pada pemilu kepala daerah (pilkada) 2015. Paling lambat, surat pemberhentian sebagai PNS atau TNI/Polri itu harus telah diserahkan pada 23 Agustus 2015," ungkap Kordiv Teknis KPU Sumbar, Mufti Syarfie, Jumat (19/6/2015).

Pernyataan ini terkait seputar persyaratan yang harus dipenuhi calon dengan latar belakang pegawai negeri sipil atau TNI/Polri yang maju di Pilkada yang pencoblosannya 9 Desember 2015.

"Nomor surat pemberhentian sebagai PNS atau TNI/Polri itu, nantinya akan dicatat KPU sebagai bagian administrasi pendaftaran pasangan calon jadi kepala daerah," terang Mufti. (kyo)

Editor :
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini