VALORAnews -- Persedian blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinas Dukcapil) Padang, menipis. Sehingga, dinas tersebut menyikapinya dengan membatasi pencetakan KTP-el.
"Kami memprioritaskan masyarakat yang benar-benar mendesak membutuhkan KTP. Seperti, untuk mengurus BPJS, masuk kuliah, transaksi keuangan, ibadah haji atau umroh dan kebutuhan mendesak lainnya," ujar Kepala Disdukcapil Padang, Wedistar, Senin (29/6/2015).
Dikatakan Wedistar sebagaimana siaran pers yang dilansir Pemko Padang beberapa saat lalu, kekurangan blangko disebabkan terputusnya pasokan dari Kementerian Dalam Negeri. (Baca: Pencetakan KTP-El 50 Lembar per Hari)
Dimana, hingga saat ini Kemendagri masih dalam proses tender pengadaan blangko. Diprediksi, dalam waktu dekat, blangko tersebut akan kembali dialokasikan ke masing-masing daerah di Indonesia.Agar tidak meresahkan warga, Disdukcapil menerbitkan Surat Keterangan bagi masyarakat yang ingin mengurus KTP-el. Surat Keterangan ini berlaku sebagai pengganti KTP-el, hingga pasokan blangko KTP-el datang dari Kemendagri.
"Berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Kota Padang Nomor: 470/03.I/DKPS-Pdg/i/13 bertanggal 7 Januari 2013, maka Surat Keterangan ini berlaku sebagai pengganti KTP-el hingga yang bersangkutan menerima KTP Elektronik," katanya.
Untuk menghindari praktek percaloan, masyarakat yang diprioritaskan bisa diterbitkan KTP-El itu, diharuskan hadir langsung saat pengurusan. Jika tidak bisa hadir, terang Wedistar, bisa diurus pihak keluarga lain yang namanya tercantum di Kartu Keluarga pemohon KTP-el. (vri)
Editor : Devan Alvaro