“Perusahaan inipun telah menipu masyarakat. Pemerintah ini harus bertindak tegas,” katanya.
Selain itu, sebut Budiman, kebun sawit seluas 825 hektare itu berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), seharusnya tak boleh dialihfungsikan jadi perkebunan sawit. (adv) Editor : Mangindo KayoWarga dari Tiga Desa di Rohul Tuding PT Hutahean Cidera Janji, Ini Kata Budiman Lubis
                        
                           | 179 klik 
                        
                      
                     
                  
                  Berita Terkait
                  
                      
                                      
                      
                      
                                          
                                                            
                                      
                      
                      
                                          
                                                            
                                                            
                                                            
                                        
                  
                
               
                   
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                       
                       
                       
                       
                       
                       
                       
                       
                      