TPA Tapan Belum Optimal Beroperasi
Kemudian, untuk TPA Tapan, untuk operasionalnya saat ini, terkendala bahwa sampah itu, harus terpilah terlebih dahulu, baru bisa ditampung di sana ---hanya bisa menampung residu sampah.
Karena, kalau Pemkab ngotot tetap, membuang sampah, apa adanya ke TPA Tapan, nantinya akan dihadapkan ke permasalahan hukum.
"Terutama terkait persoalan Limbah dari sampah tadi, karena TPA Tapan tidak dilengkapi dengan sarana pengolahan limbah yang baik (bagus), seperti TPA Gunung Bungkuk," ucapnya.
Restribusi Persampahan Rendah
Terakhir, tambah Boby, persoalannya terkait rendahnya penerimaan retribusi dari persampahan.Dia mengatakan, pihak Dinas Perkimtan LH tidak bermaksud menyalahkan OPD terkait, sebagai penyebab persoalan tersebut.
Karena, saat itu Dinas Perkimtan LH, diminta untuk memberikan perhitungan restribusi sampah, sesuai dengan ketentuan Kementerian LH.
"Sehingga didapat realnya sekitar Rp 22.000/rumah. Dan, kami juga menyampaikan kalau angka ini masih terlalu tinggi. Dengan harapan, ada kajian terkait kesanggupan masyarakat, atas usulan tarif restribusi tadi. Taksiran kesanggupan paling sekitar Rp 7.000 - 10.000/ rumah," ujar Boby S.
Namun, apa hendak dikata, angka usulan Rp 22.000/rumah tersebut, langsung disetujui oleh DPRD saat itu.
Editor : Tusrisep