BUKITTINGGI (27/10/2025) — Kasus tragis penemuan jasad bayi yang terpotong di kawasan Bukit Cangang, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, kini berujung pada proses hukum serius.
Polisi telah menetapkan IC (21), ibu dari bayi malang tersebut, sebagai tersangka dan menahannya di Polresta Bukittinggi.
Perempuan muda itu dijerat Pasal 80 ayat (3) junto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Plt Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, Kompol Anidar, menegaskan proses hukum terhadap Ica akan berjalan tegas sesuai ketentuan undang-undang.
“Tersangka sudah kami tahan. Ia dijerat pasal perlindungan anak karena perbuatannya mengakibatkan kematian anak kandungnya sendiri,” ujar Kompol Anidar, Senin.
Kasus ini bermula dari penemuan jasad bayi perempuan dalam kondisi mengenaskan di jurang kawasan Bukit Cangang.Potongan tubuh yang ditemukan meliputi bagian pinggang hingga kaki, tangan kiri, dan kepala, sementara bagian badan serta tangan kanan masih dalam pencarian tim gabungan di dasar ngarai.
Temuan itu langsung memicu penyelidikan intensif hingga akhirnya mengarah pada Ica, yang diketahui baru melahirkan beberapa hari sebelumnya.
Dari hasil penyidikan, IC mengaku melahirkan sendirian di kamar mandi rumahnya pada Kamis.
Saat mendengar tangisan bayi, ia panik dan takut aksinya diketahui keluarga.
Editor : Pariyadi Saputra