Dalam kondisi kalut, ia menyiram bayinya dengan air berulang kali hingga tangisnya berhenti.
Setelah memastikan sang bayi tidak bernapas, ia membungkus jasadnya dengan daster dan membuangnya ke jurang.
Namun, penyelidikan menunjukkan bayi dibuang dalam keadaan tidak utuh, memunculkan dugaan bahwa tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan.
“Pengakuannya bayi dibuang utuh, tapi temuan di lapangan menunjukkan tubuh sudah terpotong,” ungkap Anidar.
Selain pasal perlindungan anak, polisi membuka kemungkinan menambahkan pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) karena ditemukan indikasi niat membunuh sejak masa kehamilan.
“Dua bulan sebelum melahirkan, tersangka pernah memukul perutnya sendiri dan sempat mengatakan berniat membunuh anaknya jika lahir,” kata Kompol Anidar.Jika pasal pembunuhan berencana terbukti, IC terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Meski IC mengaku bertindak karena panik dan takut, penyidik menilai ada unsur kesengajaan yang kuat.
Polisi kini bekerja sama dengan tim medis dan forensik untuk mengungkap penyebab pasti kematian bayi serta menilai kondisi kejiwaan tersangka.
“Kami masih menunggu hasil autopsi dan pemeriksaan psikologis. Untuk sementara, tersangka mengaku bertindak sendiri tanpa bantuan siapa pun,” jelas Anidar.
Editor : Pariyadi Saputra