“Untuk system penggajian, bisa diambilkan dari pendapatan setiap BLUD. Namun, kita mesti hitung ulang lagi, agar penambahan itu tidak membuat kas daerah jadi tekor,” terang Sri Kurnia Yati.
Sementara itu, dalam hantaran RAPBD Tahun 2026 yang disampaikan Pemko Padang, disebutkan Pendapatan Daerah Kota Padang Tahun 2026 diusulkan sebesar Rp2,65 triliun. Sedangkan belanja daerahnya Rp2,79 triliun.
Angka ini berkurang sekitar Rp524,4 miliar atau 15,8 persen dari total yang disepakati pada KUA-PPAS Tahun 2026.
Pengurangan oleh pemerintah pusat ini, berasal dari Dana Transfer ke Daerah (TKD) sekitar Rp328 miliar lebih dan DAU yang diperuntukan untuk gaji PPPK sekitar Rp115 miliar di tahun 2026 nanti.
Selain Muharlion, rapat tersebut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kota Padang Mastilizal Aye, anggota Banggar. Dari TAPD, dihadiri Raju Mindrofa, Kepala Dinas Kesehatan, Sri Kurnia Yati beserta jajaran lainnya. (*)Editor : Mangindo Kayo