PADANG (29/10/2025) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang memperketat pengawasan Pajak Air Tanah guna memastikan kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kegiatan pengawasan dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pendapatan Daerah yang secara rutin memantau penggunaan air tanah di berbagai sektor usaha komersial. Kepala Bidang Pengendalian dan Pelaporan Bapenda Padang, Ikrar Prakasa, menjelaskan bahwa kegiatan kali ini difokuskan pada pelaku usaha perhotelan di Kota Padang. Dari hasil pemantauan, ditemukan adanya perbedaan antara data pemakaian air dan pembayaran pajak yang belum sesuai dengan kondisi lapangan. “Tujuannya untuk memastikan wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan dan mencegah penyalahgunaan air tanah. Kami melihat ada potensi pembayaran pajak yang belum maksimal, terutama bagi pengguna air tanah yang tidak memakai PDAM,” ujarnya. Tim Satgas turun bersama unsur teknis dari Dinas Perdagangan, Kelurahan, Kecamatan, serta tim Metrologi untuk memverifikasi keabsahan meteran dan volume pemakaian air tanah di lapangan. Setiap meteran dipastikan memiliki segel dan tera resmi agar data pemakaian lebih akurat. Ikrar menegaskan, Bapenda menargetkan penerimaan Pajak Air Tanah tahun 2025 sebesar Rp3 miliar, dengan capaian sementara sudah mencapai sekitar Rp2,6 miliar. Pengawasan diharapkan mampu menutup celah kebocoran pajak dan meningkatkan kontribusi sektor ini terhadap PAD Kota Padang. “Kita optimalkan dua bulan terakhir tahun ini untuk pengawasan dan pendataan kembali seluruh wajib pajak air tanah. Ke depan, pengawasan akan dilakukan secara berkelanjutan agar penerimaan PAD terus meningkat,” tambahnya. Langkah ini menjadi bagian dari strategi Bapenda Padang dalam memperluas basis pajak daerah serta memastikan setiap pelaku usaha komersial yang menggunakan air tanah memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.(*)
Editor :
Veby Rikiyanto