R-APBD PESSEL 2026, Hendrajoni: Anggaran Disusun Berdasarkan Money Follows Program

×

R-APBD PESSEL 2026, Hendrajoni: Anggaran Disusun Berdasarkan Money Follows Program

Bagikan berita
Bupati Hendrajoni menyampaikan Nota Pengantar R-APBD Pessel 2026, dalam Rapat Paripurna, bersama anggota DPRD setempat, di Painan, Kamis (30/10/2025). FOTO: Dok Diskominfo Pessel
Bupati Hendrajoni menyampaikan Nota Pengantar R-APBD Pessel 2026, dalam Rapat Paripurna, bersama anggota DPRD setempat, di Painan, Kamis (30/10/2025). FOTO: Dok Diskominfo Pessel
Bupati Hendrajoni menyampaikan Nota Pengantar R-APBD Pessel 2026, dalam Rapat Paripurna, bersama anggota DPRD setempat, di Painan, Kamis (30/10/2025). FOTO: Dok Diskominfo Pessel
Bupati Hendrajoni menyampaikan Nota Pengantar R-APBD Pessel 2026, dalam Rapat Paripurna, bersama anggota DPRD setempat, di Painan, Kamis (30/10/2025). FOTO: Dok Diskominfo Pessel

"Kebijakan ini, memastikan program yang didanai, memiliki manfaat nyata, dan bukan sekadar rutinitas tugas perangkat daerah semata," ujar Hendrajoni.

Perpres 72/ 2025: Satuan Harga Regional.

Dalam aspek kepatuhan regulasi, paparnya lagi, penyusunan R-APBD 2026, telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

Kemudian, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025.

Selain itu, Pemkab Pesisir Selatan juga telah mengadopsi Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025, tentang Satuan Harga Regional.

Bupati Hendrajoni menyampaikan Nota Pengantar R-APBD Pessel 2026, dalam Rapat Paripurna, bersama anggota DPRD setempat, di Painan, Kamis (30/10/2025). FOTO: Dok Diskominfo Pessel
Bupati Hendrajoni menyampaikan Nota Pengantar R-APBD Pessel 2026, dalam Rapat Paripurna, bersama anggota DPRD setempat, di Painan, Kamis (30/10/2025). FOTO: Dok Diskominfo Pessel

"Peraturan ini, mengatur batas harga tertinggi secara regional, dan berlaku se-Indonesia, guna menjamin efisiensi pengeluaran daerah," ujar Hendrajoni.

Sebagaimana diketahui, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2025 adalah tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR), yang menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, dalam menyusun dan melaksanakan anggaran.

Peraturan ini, mengatur standar biaya untuk berbagai pos belanja. Seperti: honorarium, perjalanan dinas, rapat, pengadaan kendaraan dinas, dan biaya pemeliharaan.

Point - point utamanya:

Seperti,Tujuan: Memastikan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah dengan menyelaraskan harga satuan di seluruh wilayah regional.

Editor : Tusrisep
Bagikan

Berita Terkait
Terkini