R-APBD PESSEL 2026, Hendrajoni: Anggaran Disusun Berdasarkan Money Follows Program

×

R-APBD PESSEL 2026, Hendrajoni: Anggaran Disusun Berdasarkan Money Follows Program

Bagikan berita
Bupati Hendrajoni menyampaikan Nota Pengantar R-APBD Pessel 2026, dalam Rapat Paripurna, bersama anggota DPRD setempat, di Painan, Kamis (30/10/2025). FOTO: Dok Diskominfo Pessel
Bupati Hendrajoni menyampaikan Nota Pengantar R-APBD Pessel 2026, dalam Rapat Paripurna, bersama anggota DPRD setempat, di Painan, Kamis (30/10/2025). FOTO: Dok Diskominfo Pessel

Komponen yang diatur: Satuan Biaya Honorarium, Satuan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri, Satuan Biaya Rapat atau Pertemuan di dalam atau di luar Kantor, Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas, dan Satuan Biaya Pemeliharaan.

Fungsinya,Perencanaan: Bertindak sebagai batas tertinggi anggaran yang tidak boleh dilampaui.

Pelaksanaan: Batas tertinggi dapat disesuaikan dengan kondisi tertentu di lapangan, seperti lonjakan harga pasar.

Dan, Penerapan: Pemerintah Daerah wajib menyusun SHSR secara berkala, dan mengadopsi Standart Harga Nasional yang ditetapkan Presiden.

"Peraturan ini, menggantikan Peraturan Presiden sebelumnya, dan mulai berlaku sejak diundangkan: pada 18 Juni 2025," ujar Hendrajoni.

(PARIWARA/ADVENTORIAL/WEBTORIAL)

Editor : Tusrisep
Bagikan

Berita Terkait
Terkini