Komponen yang diatur: Satuan Biaya Honorarium, Satuan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri, Satuan Biaya Rapat atau Pertemuan di dalam atau di luar Kantor, Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas, dan Satuan Biaya Pemeliharaan.
Fungsinya,Perencanaan: Bertindak sebagai batas tertinggi anggaran yang tidak boleh dilampaui.
Pelaksanaan: Batas tertinggi dapat disesuaikan dengan kondisi tertentu di lapangan, seperti lonjakan harga pasar.
Dan, Penerapan: Pemerintah Daerah wajib menyusun SHSR secara berkala, dan mengadopsi Standart Harga Nasional yang ditetapkan Presiden."Peraturan ini, menggantikan Peraturan Presiden sebelumnya, dan mulai berlaku sejak diundangkan: pada 18 Juni 2025," ujar Hendrajoni.
(PARIWARA/ADVENTORIAL/WEBTORIAL)
Editor : Tusrisep 
                   
                   
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                       
                       
                       
                       
                       
                       
                       
                      