Sengketa Informasi Bisa Tunda Pelantikan Paslon Terpilih

×

Sengketa Informasi Bisa Tunda Pelantikan Paslon Terpilih

Bagikan berita
Ketua KI Sumbar, Syamsu Rizal (dua dari kanan) berdialog dengan komisioner KI NTT, Kamis (11/6/2015) usai FGD yang digelar di Kota Mataram. (istimewa)
Ketua KI Sumbar, Syamsu Rizal (dua dari kanan) berdialog dengan komisioner KI NTT, Kamis (11/6/2015) usai FGD yang digelar di Kota Mataram. (istimewa)

VALORAnews - Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) serentak dengan sistem suddent death alias tidak ada putaran kedua pada 9 Desember mendatang, ditekankan sebagai Pilkada berintegritas, transparan.

Tapi, jangan sampai KPU atau Bawaslu mengenyampingkan persoalan keterbukaan informasi publik, karena sengketa informasi dapat memending pelantikan pasangan calon (Paslon) terpilih.

"Perki 1 Tahun 2014 tentang informasi publik terkait Pemilu di dalamnya juga mengatur tata cara memperoleh sampai mensengketakan informasi publik, tidak mengatur batasa waktu penyelesaian sengketa informasi publik terkait Pilkada,"ujar Komisioner KI NTB, Ajeng Rosalinda, Kamis (11/6/2015) saat KI Sumbar melakukan sharring di Mataram.

Artinya, menurut Ketua KI Sumbar, Syamsu Rizal, begitu ada calon kalah atau tim suksesnya atau masyarakat menyengketakan informasi, maka proses penyelesaian sengketa informasi publik itu kembali ke waktu yang diatur UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

"Di UU KIP penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi (KI) paling lama 100 hari. Bisa dibayangkan kalau penetapan calon terpilih akhir Desember 2015 dan dilantik Januari, kalau ada sengketa ke KI, ya harus ditunggu sampai selesai penyelesaiannya yakni paling lambat 100 hari tadi," ujar Syamsu Rizal.

Perki 1 Tahun 2014, menurut Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik KI Sumbar, Adrian Tuswandi, diatur batasan atau prosedur memperoleh informasi yang beda dengan permintaan informasi publik ke badan publik biasa.

"Hitungannya, tiga hari kerja saat permohonan informasi publik diajukan masyarakat ke KPU atau Bawaslu dan itu bisa setiap tahapan. Sedangkan permohonan informasi publik ke badan publik biasa, itu 10 hari awal, bisa ditambah tujuh hari, lalu keberatan 30 hari, sementara penyelesaian sama yakni 100 hari penanganan penyelesaiannya," ujar Adrian.

Jadi, menurut Adrian, yang bisa memending pelantikan calon terpilih pada Pilkada yang digelar serentak 9 Desember 2015 di seluruh Indonesia, adalah sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi dan Sengketa Informasi Publik ke KI.

"Selain itu tidak ada, apalagi kalau putusan KI tidak ingkraht, bisa banding, kasasi ke MA pemohonnya," ujar Adrian.

Syamsu Rizal, Jumat (12/6/2016), di Kantor KI Sumbar mendesak KPU dan Bawaslu Sumbar untuk memberikan penguatan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Editor : Devan Alvaro
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini